
Polda Kepri ungkap 3 wilayah rawan peredaran narkoba di Batam

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkapkan terdapat tiga wilayah di Kota Batam yang menjadi daerah rawan peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei di Mapolda Kepri, Kamis, menyebut, kerawanan ini berdasarkan seringnya dilakukan penindakan hukum terkait narkoba di ketiga wilayah tersebut.
Dia menyebut, dalam kurun waktu 1,5 bulan tahun 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 45 orang tersangka. Pengungkapan tersebut terbanyak di tiga wilayah rawan tadi.
“Dari 30 kasus itu, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara di pemukiman atau rumah tinggal pelaku dan daerah atau wilayah yang paling rawan di wilayah Bengkong, Batu Aji dan Batu Ampar,” kata Nona.
Dijelaskannya, dari rangkaian penangkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangkan 45 orang tersangka yang terdiri atas 41 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
Di antara para tersangka diperkirakan terdapat residivis, yang rata-rata merupakan kurir dari peredaran gelap narkoba yang berasal dari Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut yakni sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, dan etomidate 353 keping.
“Semua sumber barang bukti, baik itu sabu dan etomidate berasal dari Malaysia,” ujar Nona.
Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkotika ini, Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Dari pengungkapan 30 kasus ini, kata dia, seluruh barang bukti yang diungkap dan dimusnahkan tersebut di atas, negara berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 5.083 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar vape narkoba di Batam
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
