Logo Header Antaranews Kepri

Timsel Didesak Coret Lima Calon Komisioner KPU

Sabtu, 25 Mei 2013 20:25 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Ormas Laskar Merah Putih, Aliansi Pemuda Karimun, Persatuan Pemuda Meral dan Lembaga Pemantau Demokrasi Reformasi Karimun (LPDRK), mendesak tim seleksi mencoret lima calon komisioner KPU Karimun, Kepulauan Riau, karena mereka nilai tidak memenuhi syarat.

Desakan tersebut disampaikan pengurus dan beberapa anggota ormas dan LSM itu menemui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun di Sekretariat Timsel di Hotel Marina, Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Adapun lima orang yang diminta untuk dicoret adalah tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun, yaitu Tiuridah Silitonga, Mardanus dan Kasirul Fadly. Kemudian, komisioner KPU Provinsi Kepri M Nasruddin dan akademisi Universitas Karimun Fitra Taufik.

"Kami mendesak Timsel tidak meloloskan kelima nama itu dalam daftar 10 besar calon anggota KPU Karimun," kata Abdul Sahab.

Abdul Sahab menyayangkan keputusan Timsel meloloskan mereka dalam beberapa tahapan seleksi hingga mengikuti tahapan terakhir, yaitu tes wawancara pada 22-23 Mei 2013.

"Padahal, pada 1 Mei 2013 sudah masuk sanggahan dari masyarakat, bahwa kelimanya bermasalah. Kami minta Timsel bekerja profesional, independen sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa calon-calon yang akan lolos sudah diseting sejak awal," katanya.

Dalam pertemuan yang sempat memanas itu, Ketua LPDRK Karimun Abdul Rasyid Baharuddin dengan tegas menuntut agar Timsel dibubarkan dan proses seleksi diambilalih KPU Provinsi.

"Timsel dibubarkan saja. Masalah ini harus diproses secara hukum," katanya.

Ia menilai Timsel bekerja tidak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait lolosnya tiga anggota Panwaslu Karimun yang tidak melampirkan surat pengunduran diri..

Dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 20 ayat 4 huruf k disebutkan bahwa calon yang menduduki jabatan politik harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

"Panwaslu adalah jabatan politik dan mereka harus melampirkan surat pengunduran diri yang disetujui atasannya. Nyatanya, mereka tetap bertugas sebagai Panwaslu. Kami menilai ketiganya tidak punya etika moral, seolah-olah jabatan di KPU atau Panwaslu tempat mencari nafkah. Kalau tidak lolos di KPU, 'kan masih di Panwaslu," ucapnya.

Timsel juga, kata Rasyid, juga telah mengabaikan surat KPU Karimun No III/KPU-Krm/031.436710/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang merupakan jawaban dari surat Timsel No 006/TS/Timsel-Krm/V/2013 18 Mei 2013 perihal Mohon Informasi dan Data.

Menurut dia, dalam surat KPU Karimun ditandatangani Plt Ketua Risdiansyah itu menyebutkan bahwa M Nasruddin terlibat kepengurusan PAN.

"Keputusan meloloskan Nasruddin kami menilai sebagai pelecehan terhadap lembaga negara. Selain itu, saya dan Nasruddin sama-sama menjabat wakil ketua DPD PAN Karimun periode 2005-2010. Kalaupun dia mengundurkan diri, maka belum sampai lima tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf i PKPU No 2/2013," katanya.

Ketua Persatuan Pemuda Meral (Pameral) yang juga Korlap Aliansi Pemuda Karimun Djufrial mengatakan, Timsel juga harus mencoret Fitra Taufik karena juga dinilai tidak memenuhi syarat.

Menurut Djufrial, Timsel masih punya kesempatan untuk membatalkan lima nama tersebut sebelum hasil tes wawancara diumumkan ke publik.

"Kami yakin Timsel berbuat yang terbaik dengan tidak meloloskan calon yang bermasalah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Timsel Zulkhainen mengatakan akan membicarakan sanggahan tersebut dalam rapat pleno.

"Kami tentu tidak bisa memutuskan sebelum menggelar rapat pleno. Percayalah, kami akan berbuat yang terbaik dengan mengacu pada ketentuan," ucapnya.

Zulkhainen mengatakan, Timsel juga tidak bisa membuat keputusan jika tidak ada sanggahan dari masyarakat terhadap nama-nama calon yang lolos.

"Kami memang melayangkan surat ke KPU untuk meminta informasi dan data agar calon yang lolos benar-benar layak dan memenuhi syarat. Soal Nasruddin yang dalam surat KPU disebut terlibat partai politik baru kami terima, ini akan kami bicarakan dalam rapat pleno," tambahnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026