Timsel buka pendaftaran anggota Bawaslu di tujuh kabupaten/kota di Kepri

id Pendaftaran bawaslu,Bawaslu,Batam,Kepri

Timsel buka pendaftaran anggota Bawaslu di tujuh kabupaten/kota di Kepri

Tim seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu untuk tujuh kabupaten/kota periode 2023-2028. ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023/2028 untuk tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri Ngaliman menjelaskan tujuh kabupaten/kota yang membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu adalah Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Karimun, Bintan, Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kota Batam.

"Penerimaan berkas pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Mei dan ditutup tanggal 7 Juni 2023,” kata Ngaliman di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Dia menjelaskan tahapan yang akan dilalui, antara lain pengumuman dan sosialisasi dimulai pada 17 Mei 2023, lalu kemudian pembukaan pendaftaran.

"Untuk sosialisasi kami turun langsung ke lapangan di setiap kabupaten/kota, tatap muka dengan tokoh masyarakat yang ada, kami juga lakukan sosialisasi melalui media massa," kata dia.

Kemudian untuk pendaftaran calon anggota Bawaslu, calon peserta bisa mendaftar melalui empat cara, yaitu melalui aplikasi, mendatangi langsung sekretariat timsel, mengirim persyaratan lewat kantor POS, dan menggunakan surat elektronik.

"Bawaslu RI memberikan kelonggaran untuk pendaftaran ini, tapi kami berharap kepada yang mau mendaftar agar menggunakan aplikasi untuk mendukung kemajuan teknologi,” katanya.

Sedangkan untuk persyaratan calon anggota Bawaslu, Ngaliman menyebutkan persyaratan itu berpedoman pada aturan Bawaslu RI yang berlaku secara nasional, yaknj surat lamaran ditujukan kepada Bawaslu, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm, daftar riwayat hidup, dan usia minimal 30 tahun.

"Sesuai pedoman Bawaslu RI, calon anggota Bawaslu hanya bisa mendaftar di daerah asal sesuai alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.

Mengenai kuota, Ngaliman menyebutkan bahwa khusus untuk Kota Batam akan diajukan 10 orang calon anggota Bawaslu karena dari jumlah penduduk lebih banyak dibanding daerah lainnya. Dari 10 orang itu, nanti akan diseleksi lagi menjadi lima orang calon.

“Sedangkan daerah yang lainnya, dilihat dari jumlah penduduk karena tidak sebanyak di Batam, itu hanya enam orang dan nantinya dijaring sebanyak tiga orang,” ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE