Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui tim seleksi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2023-2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
"Timsel telah mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran terkait seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023," kata Hasan di Tanjungpinang, Jumat.
Hasan menyebut formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota komisi informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi di kantor Diskominfo Pemprov Kepri, Gedung B2 Lantai 3, Komplek Perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, kode pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.
Baca juga:
Polresta Barelang gerebek tempat penampungan calon pekerja migran di Batam
Gubernur Ansar ajak Dubes UEA nikmati keindahan wisata Lagoi Bintan
Menurutnya pokumen pendaftaran bisa diantar atau dikirim ke sekretariat melalui jasa pengiriman kode pos 29124.
"Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan," ungkapnya.
Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama seleksi administrasi, kedua tes potensi, dan ketiga psikotes dan dinamika kelompok yang di dalamnya ada wawancara.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, lanjut Hasan, akan diberitahukan kemudian.
Baca juga:
Tim Pendaming Keluarga garda terdepan turunkan stunting di Tanjungpinang
Satgas PPS minta Kepri optimalkan intervensi stunting dari hulu
Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
"Persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Hasan.
Baca juga:
200 alat perekam pajak di Batam dipasang demi tingkatkan PAD
Ombudsman saran Pelindo I libatkan warga terkaitl tarif pas pelabuhan SBP
Bayar pajak di Batam bisa melalui QRIS
KPU Batam membentuk posko pelayanan pindah memilih
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timsel buka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Kemensos berikan bantuan ke pelaku usaha di Natuna Kepri
Jumat, 17 Mei 2024 11:14 Wib
Pemkab Natuna ajak masyarakat untuk lestarikan budaya menganyam tikar
Jumat, 17 Mei 2024 10:53 Wib
Komentar