Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan

id KPAI,Jasra Putra,RUU Pengasuhan Anak ,anak dibunuh ayah,jagakarsa,KDRT

Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan) saat menyambangi tempat kejadian perkara kasus empat anak diduga dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ANTARA/ HO-KPAI/aa. (Handout KPAI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan, untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

"Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta.

Keberadaan Undang-undang ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif, termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

Jasra Putra mengatakan tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua. Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak.

Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada Rabu (6/12).

P, ayah keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah kasus Jagakarsa berulang KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE