
Ancam sebar video mantan ke medsos, seorang pemuda diringkus Polresta Barelang

Batam (ANTARA) - Satreskrim Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap mantan kekasihnya.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari korban, seorang mahasiswa berinisial NF (22).
“Modusnya pelaku sakit hati karena diputusin, lalu mengancam korban menyebar video hubungan mereka ke media sosial dengan harapan korban mau balikan lagi, tapi belakangan meminta uang kepada korban,” ujar Debby.
Baca juga: Jumat, cuaca Kepri diprakirakan masih berpotensi hujan
Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan menjelaskan kronologi kasus ini berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan kekasih pada 2023, lalu putus di bulan Juni 2025. Selama berstatus pasangan kekasih, keduanya terlibat dalam hubungan di luar pernikahan.
Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, pelaku meminta izin korban untuk mengambil video dengan alasan untuk konsumsi pribadi. Namun ditolak oleh korban.
Tetapi pelaku tetap mengambil video tersebut tanpa sepengetahuan korban menggunakan ponsel korban. Lalu mengirimkannya ke ponsel milik pelaku.
Mengetahui hal itu, korban sempat marah dan mendesak pelaku menghapus video tersebut. Setelah video dihapus, pelaku dan korban putus hubungan.
“Ternyata video tersebut masih disimpan oleh pelaku. Dan digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” ujarnya.
Baca juga: Sekolah Rakyat 32 Natuna gandeng TNI AL dan Polri bentuk karakter siswa
Video rekaman tersebut disebarkan pelaku di media sosial dan juga keluarga korban. Lalu meminta uang senilai Rp1,2 juta untuk membayar sewa kost.
Korban lantas menyanggupi permintaan pelaku dan berjanji tidak lagi menyebarkan video tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pelaku dan kembali memeras korban dengan nominal yang sama.
“Korban tidak memenuhi permintaan tersebut, hanya memberikan Rp300 ribu kepada pelaku. Dan membuat laporan polisi karena merasa diancam, dipermalukan harga dirinya,” kata Maryo.
Setelah laporan dilayangkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lalu melarikan diri ke Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap di Jambi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit iPhone seri 7 dan satu unit diska lepas USB berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Pemprov Kepri menargetkan Rp1,5 miliar dari retribusi penggunaan TKA
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit SIber Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga:
Jadwal Imsakiyah Batam & wilayah Kepri Hari ke-2 Ramadan, Jumat 20 Februari 2026
Jam kerja ASN di Natuna dipangkas selama Ramadhan
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
