Logo Header Antaranews Kepri

Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Selasa 10 Maret turun tajam

Selasa, 10 Maret 2026 08:28 WIB
Image Print
Warga melihat informasi harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Harga emas batangan di Pegadaian terpantau mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa (10/3/2026). Berdasarkan kutipan dari laman resmi Sahabat Pegadaian pukul 07.20 WIB, harga emas UBS dan Galeri24 kompak merosot dibandingkan hari sebelumnya.

Emas UBS kini dibanderol seharga Rp3.053.000 per gram, turun dari harga kemarin yang berada di angka Rp3.105.000 per gram. Sementara itu, emas Galeri24 juga mengalami penurunan menjadi Rp3.039.000 per gram dari sebelumnya Rp3.091.000 per gram.

Diingatkan bahwa harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.593.000
  • ‎1 gram: Rp3.039.000.
  • ‎2 gram: Rp6.004.000
  • ‎5 gram: Rp14.900.000
  • ‎10 gram: Rp29.721.000
  • ‎25 gram: Rp73.903.000
  • ‎50 gram: Rp147.690.000
  • ‎100 gram: Rp295.233.000
  • ‎250 gram: Rp736.270.000
  • ‎500 gram: Rp1.472.540.000
  • ‎1.000 gram: Rp2.945.080.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp1.651.000
  • ‎1 gram: Rp3.053.000
  • ‎2 gram: Rp6.059.000
  • ‎5 gram: Rp14.973.000
  • 10 gram: Rp29.788.000
  • ‎25 gram: Rp74.323.000
  • ‎50 gram: Rp148.342.000
  • ‎100 gram: Rp296.567.000
  • 250 gram: Rp741.198.000
  • ‎500 gram: Rp1.480.657.000
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Senin pukul 09.10 WIB, anjlok Rp55.000 dari semula Rp3.059.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun menjadi Rp2.757.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Selasa kompak turun



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026