Logo Header Antaranews Kepri

200 Menara Telekomunikasi Batam Belum Berizin

Selasa, 18 Juni 2013 15:25 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Sekitar 200 menara telekomunikasi yang berdiri di penjuru Kota Batam belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai amanat Peraturan Daerah No.6 tahun 2009, kata Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Batam Salim.

"Yang sudah mengurus rekomendasi IMB kemarin sekitar 100, sebelumnya juga sudah diurus sekitar 100 dan 200 lainnya masih dalam proses," kata Salim usai Lokakarya Media Cetak dan Elektronik di Batam, Selasa.

Umumnya, para pemilik menara telekomunikasi masih terkendala masalah lahan dan dokumen lainnya dalam mengurus IMB. Meski begitu, pemerintah terus mendorong agar setiap menara memiliki IMB sendiri.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, katanya.

Sementara itu, setelah seluruh menara ber-IMB, pemerintah berupaya menyamarkan bentuk ratusan menara telekomunikasi demi keindahan. "Menara telekomunikasi akan dikamuflasekan dengan berbagai rancangan untuk estetika kota," kata Salim.

Pemerintah berencana untuk menyamarkan menara telekomunikasi dengan memasang lampu jalan, papan iklan, taman dan aksesoris lainnya. Dengan kamuflase itu, menurut dia, menara telekomunikasi tidak lagi semerawut, malah justru mempercantik kota. Selain itu, dengan penataan yang apik, maka diharapkan menara telekomunikasi tidak lagi membahayakan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Berbagai desain penyamaran dipercaya akan mempercantik menara. Menara tidak akan tampak menjulang tinggi lagi. "Nantinya menara akan dikamuflase dengan berbagai konsep bentuk menara seperti menyerupai bentuk pohon," kata dia.

Kamuflase juga dilakukan kepada menara telekomunikasi yang berada di atas gedung.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026