Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam salurkan Rp785 juta dana bergulir untuk delapan pelaku usaha mikro

Selasa, 14 April 2026 15:18 WIB
Image Print
Bazar UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Batam, Kepri (10/4/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga 13 April 2026 telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp785 juta kepada delapan pelaku usaha mikro sebagai upaya mendukung pengembangan usaha.

Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Zulfahri mengatakan saat ini juga terdapat dua pelaku usaha mikro yang masih dalam proses verifikasi dengan total pengajuan mencapai Rp250 juta.

“Penyaluran hingga saat ini mencapai Rp785 juta untuk delapan usaha mikro, dan masih ada dua pelaku usaha yang dalam proses verifikasi,” ujar dia saat dihubungi di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan, mayoritas usaha penerima dana bergulir bergerak di sektor perdagangan dan jasa skala mikro, termasuk usaha kuliner dan rumah makan.

“Untuk rata-rata bergerak di perdagangan dan jasa skala mikro, ada juga yang di bidang kuliner dan rumah makan,” katanya.

Ia mengatakan usaha mikro yang mendapatkan penyaluran dana memiliki modal sekitar Rp1 miliar dengan penjualan maksimal Rp2 miliar per tahun.

Dalam proses penyaluran, Pemkot Batam memperketat aspek jaminan dan kelayakan usaha, mengingat tidak menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.

“Kami perketat di bagian jaminan dan kelayakan usaha, karena kami tidak mengakses SLIK OJK atau BI Checking dari pelaku usaha tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Pemkab Natuna perkuat koordinasi untuk jaga inflasi

Dari delapan penerima, ia mengatakan tujuh pelaku usaha menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan. “Ada tujuh pelaku usaha yang menggunakan sertipikat rumah sementara satu lainnya menggunakan kendaraan mobil sebagai jaminan".

Zulfahri menambahkan, kriteria usaha yang dapat menerima dana bergulir di antaranya telah berjalan minimal enam bulan, memiliki KTP Batam, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk skema pinjaman, pelaku usaha mikro dapat mengajukan hingga maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman lima tahun dan bunga 4 persen flat per tahun.

Sementara itu, ia mengatakan untuk koperasi, plafon pinjaman mencapai Rp300 juta dengan jangka waktu dan bunga yang sama.

“Bagi peminjam yang telah melunasi pinjaman dengan kategori lancar, akan terbuka peluang untuk kembali mengajukan pinjaman dana bergulir,” katanya.

Ia menegaskan, program dana bergulir itu difokuskan untuk usaha mikro di tingkat kota, dan belum mencakup usaha kecil maupun menengah.

“Untuk kecil dan menengah itu berada di pemerintah provinsi, di kota kami fokos untuk skala mikro, “ kata Zulfahri.

Pemerintah berharap penyaluran dana bergulir ini dapat terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Batam.


Baca juga: DPRD Batam perkuat sinergi dengan TNI AU dalam pisah sambut Danlanud Hang Nadim



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026