
KPK sebut CCTV di rumah Ono Surono dimatikan oleh keluarga saat penggeledahan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kamera pengawas atau CCTV pada rumah Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, dimatikan oleh pihak keluarga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut saat lembaga antirasuah melakukan penggeledahan pada Rabu (1/4).
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi melanjutkan penyidik KPK juga tidak menyita setelah mengecek CCTV tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK sudah menunjukkan administrasi penyidikan saat menggeledah rumah tersebut. Bahkan, turut didampingi dan disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarganya hingga perangkat lingkungan setempat.
Baca juga: KPK panggil 6 saksi kasus dugaan pemerasan oleh Sudewo di Rembang Jateng
Oleh sebab itu, dia mengatakan penggeledahan rumah Ono Surono telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: CCTV pada rumah Ono Surono di Bandung dimatikan oleh keluarga
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
