
Pemkab Natuna kaji kebijakan WFH, guna transformasi budaya kerja

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tengah melakukan kajian terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah wilayah perbatasan itu dalam upaya melakukan transformasi budaya kerja agar lebih efektif dan efisien.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi dari Bintan, Senin, mengatakan pengkajian kebijakan WFH ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada kebijakan itu, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tugas kedinasan meliputi tugas kedinasan WFH satu hari dalam sepekan yakni pada Jumat.
Baca juga: Bulog Natuna lalurkan bantuan pangan ke 7.321 PBP
"WFH yang dimaksud adalah para ASN berdinas atau bekerja di luar kantor tepatnya di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili dari ASN," ujarnya.
Kebijakan ini juga dalam rangka mendorong penguatan layanan digital berupa layanan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG), sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan layanan digital lainnya.
"Pemkab Natuna tengah mengkaji untuk pengaturan lebih lanjut terhadap SE Kemendagri tersebut," ucapnya.
Dalam edaran itu juga memuat pembatasan atau pengurangan perjalanan dinas dalam negeri sekitar 50 persen dan 70 persen untuk luar negeri.
Selain pengurangan penggunaan kendaraan dinas serta SE juga memuat saran untuk menggunakan kendaraan listrik atau kendaraan umum bagi ASN yang melakukan aktivitas kerja. Tujuannya untuk menghemat energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan kesehatan.
"Kajian perlu dilakukan karena, tidak semua unit kerja diterapkan WFH, dan ada jabatan yang dikecualikan dari kebijakan WFH," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
