
Imigrasi Tanjunguban perpanjang izin tinggal kunjungan 10 WNA

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri), melayani perpanjangan izin tinggal kunjungan sepuluh warga negara asing (WNA) yang berwisata di kawasan Lagoi, Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan sepuluh warga asing tersebut berasal dari berbagai negara di Eropa, seperti Prancis, Spanyol hingga Italia.
"Mereka sudah stay di Lagoi selama 25 hari, lalu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi, dan diberikan tambahan waktu selama 30 hari sesuai aturan yang berlaku," kata Adi di Bintan, Kamis.
Ketika disinggung apakah para wisawatan asing tersebut mengajukan perpanjangan izin tinggal sebagai dampak perang di Timur Tengah, menurut Adi, mereka tidak mengungkapkan alasan perpanjangan izin tinggal karena hal itu.
Dia menegaskan WNA yang memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Tanjung Uban itu, prosedurnya sama dengan turis biasa.
Adi pun menyampaikan kemungkinan perpanjangan izin tinggal sepuluh WNA itu, memang murni karena alasan ingin berwisata lebih lama menikmati keindahan Lagoi.
"Untuk perpanjangan terdampak perang Timur Tengah, kebanyakan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bali, karena ada penerbangan langsung ke sana," ungkap Adi.
Dia menegaskan Imigrasi Tanjung Uban tetap mengawasi ketat keberadaan orang asing di kawasan tersebut guna memastikan mereka datang ke Lagoi untuk berlibur bukan bekerja secara tidak resmi.
"Kami cek langsung ke hotel atau tempat penginapan warga asing dimaksud, hasilnya mereka memang berlibur di Lagoi," ujarnya.
Adi turut menyebutkan Imigrasi Tanjung Uban periode Januari - Maret 2026 telah menerbitkan total 52 izin tinggal keimigrasian atau meningkat daripada tiga bulan awal pada tahun sebelumnya yang tercatat hanya 37 izin tinggal keimigrasian.
Tercatat pada awal 2026, ada sebanyak enam permohonan izin tinggal kunjungan, lalu sepuluh permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, kemudian 30 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun, serta satu permohonan izin tinggal tetap.
"Tercatat juga sebanyak empat permohonan alih status dan saty permohonan Multiple Re-Entry (MREP)," tutur Adi.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
