Logo Header Antaranews Kepri

Kantor Imigrasi Ranai deportasi 2 WN Malaysia pelanggar izin tinggal

Sabtu, 11 April 2026 10:39 WIB
Image Print
Proses deportasi dua WNA asal Malaysia (mula di blur) dari Kota Batam oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai pada Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Wahyu Purwanto, dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, mengatakan deportasi dilakukan pada Jumat melalui Kota Batam dengan menggunakan transportasi laut.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut masing-masing berinisial MF (42) dan F (29). Keduanya dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.

Keduanya masuk ke wilayah Natuna dari Batam pada akhir Maret menggunakan izin bebas visa kunjungan singkat yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan wisata. Namun, dalam praktiknya mereka justru bekerja memperbaiki sebuah kapal di Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga. Kedua WNA itu dibawa dari Natuna menggunakan transportasi udara pada hari yang sama ke Kota Batam.

Baca juga: Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Keberadaan kedua WNA tersebut diketahui setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga asing di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut, laporan tersebut terbukti benar.

Selain dikenai tindakan deportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan atau daftar hitam sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan.

Langkah deportasi dan pengusulan penangkalan merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

Ia menegaskan tindakan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera dan mencegah pengulangan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kantor Imigrasi Ranai tidak akan mentolerir warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujar dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Ranai deportasi dua WN Malaysia pelanggar izin tinggal



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026