Logo Header Antaranews Kepri

Patuhi Komdigi, Meta naikkan batas umur pengguna Facebook dan Instagram

Jumat, 10 April 2026 06:36 WIB
Image Print
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut iktikad baik perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore.

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4).

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).
Meta resmi berlakukan pembatasan pengguna Instagram dan Facebook

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berhasil membuat perusahaan teknologi Meta menaati Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau (PP Tunas), adalah capaian strategis dalam perlindungan anak di ruang digital.

Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa regulasi nasional memiliki daya paksa nyata terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus menegaskan komitmen negara untuk melindungi generasi muda dari risiko konten dan interaksi yang tidak sesuai.

"Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa kendala teknis bukanlah alasan untuk mengabaikan hukum nasional," kata Dave di Jakarta, Kamis.

Dengan lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia, dia mengatakan bahwa komitmen Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram, untuk melakukan deaktivasi akun di bawah usia 16 tahun secara bertahap adalah langkah konkret yang patut diapresiasi.

Namun, menurut dia, kepatuhan satu platform saja tentu belum memadai. Untuk itu, Komdigi perlu terus mendorong agar aturan ini ditaati secara konsisten oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk TikTok, Roblox, YouTube, dan Bigo Live.

"Dengan begitu, perlindungan anak di ruang digital dapat terjamin secara menyeluruh dan tidak hanya bergantung pada komitmen satu perusahaan," kata pimpinan komisi yang membidangi urusan pertahanan, keamanan, luar negeri, hingga komunikasi itu.

Dalam hal ini, dia menilai momentum tersebut harus dijadikan pijakan untuk memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh. Negara, kata dia, memiliki peran sentral dalam memastikan regulasi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan konsistensi penegakan aturan, dia yakin ruang digital Indonesia bisa benar-benar menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan berpihak pada kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dia berharap kepatuhan Meta menjadi preseden positif bagi ekosistem digital Indonesia. Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mendorong seluruh platform global untuk menghormati aturan nasional.

"Dengan konsistensi penegakan regulasi, ruang digital Indonesia dapat berkembang sebagai lingkungan yang aman, produktif, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026