Logo Header Antaranews Kepri

Pemerhati anak harap kehadiran PP Tunas efektif lindungi anak Indonesia di ruang digital

Jumat, 10 April 2026 17:54 WIB
Image Print
Foto ilustrasi seorang anak balita di Kota Tanjungpinang, Kepri, bermain smartphone (tablet), Jumat (10/4/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerhati Anak Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ery Syahrial berharap kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) efektif melindungi anak Indonesia di ruang digital.

Menurut Ery anak sejak lahir sampai berumur 16 tahun merupakan usia rentan dan perlu perlindungan, terutama dari konten-konten media sosial berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, cyberbullying serta perjudian.

"Kita harus mendukung pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah membuat PP Tunas, dengan membatasi akses media sosial anak di bawah usia 16 tahun," kata Ery di Batam, Jumat.

Ia mengatakan konten-konten di media sosial tanpa saringan akan sangat berbahaya di akses anak, keluarga dan bangsa Indonesia, karena sudah banyak kejadian anak menjadi pelaku maupun kejahatan dampak pengaruh negatif dunia digital.

Maka itu, PP Tunas pun diharapkan mampu menjamin keamanan anak-anak di tengah era digital yang dipenuhi berbagai konten negatif, tindak kejahatan, serta ancaman gangguan mental dan psikis anak.

"Semoga PP Tunas dapat menjauhi pikiran anak dari keracunan konten media sosial berbahaya bagi masa depan mereka," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kepri: Pembatasan medsos tidak batasi kreativitas anak

Ery melanjutkan cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit terwujud tanpa pembatasan media sosial bagi anak, apalagi fenomena scroll medsos sambil rebahan bagi kalangan Gen Z belakangan semakin marak.

Ia menyebutkan di negara-negara maju seperti Amerika, mereka sudah menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Indonesia meskipun sedikit terlambat, namun langkah pemerintah menerbitkan PP Tunas patut diapresiasi dan didukung penuh

Tinggal bagaimana, menurut Ery, ke depan pemerintah bisa mengatur teknis pembatasan media sosial agar jangan sampai turut membatasi akses digital anak, sebab anak-anak juga berhak atas perolehan maupun penyebaran informasi yang positif di era digital.

Dia turut mendorong pemerintah menyiapkan kanal-kanal khusus digital yang dapat menunjang kreatifitas anak, termasuk penggunaan akun media sosial bersama, misalnya orangtua dan anak supaya orangtua dapat mengawasi akun-akun yang diakses anak di media sosial.

"Sejauh ini kita belum tahu detail teknis penerapan PP Tunas, apakah anak usia 16 tahun ke bawah tidak boleh sama sekali mengakses media sosial, atau dikecualikan untuk hal-hal tertentu," demikian Ery.

Terkini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram bersedia membatasi usia anak minimal 16 tahun untuk mengakses platform media sosial mereka sesuai PP Tunas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026