Logo Header Antaranews Kepri

Dirut BNI pastikan dana nasabah Rp28 Miliar dikembalikan besok

Selasa, 21 April 2026 15:28 WIB
Image Print
Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedua kiri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4).

Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata dia.

Dia pun memastikan BNI akan mengembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp28 miliar. "Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.

Menurut dia, sebelum dana tersebut dikembalikan, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.

Suster Natalia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, BNI serta DPR RI atas atensi yang diberikan sehingga kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara ini dapat terselesaikan.

Ia menyebut kepastian pengembalian dana oleh BNI setelah pertemuan dengan pimpinan DPR ini merupakan kabar baik karena umat akan bersuka cita untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.

OJK menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BNI pastikan dana nasabah Paroki Aek Nabara dikembalikan besok



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026