KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus dugaan korupsi Basarnas

id Kpk,Basarnas ,BNI,korupsi, korupsi basarnas

KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus dugaan korupsi Basarnas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa dua pegawai BNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Dua pegawai BNI tersebut yakni Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pimpinan KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (15/8).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penyidik KPK menemukan dugaan aliran uang hasil korupsi ke rekening para tersangka.

"Diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.

Ali mengatakana kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penyidik KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus korupsi truk di Basarnas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE