Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam beri pengurangan pokok piutang PBB-P2 hingga 75%

Jumat, 24 April 2026 09:05 WIB
Image Print
Wali Kota Batam Amsakar Achmad (tengah) dan Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah (kedua dari kanan) pada acara Bulan Panutan PBB-P2 di Batam, Kepri (21/4/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen selama tiga bulan guna mendorong pembayaran tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program tersebut juga disertai pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya dalam periode tersebut.

“Selama tiga bulan ini kami memberikan pengurangan pokok piutang sekaligus pembebasan denda PBB-P2 bagi masyarakat yang menunggak mulai 1 April hingga 30 Juni 2026,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kamis.

Ia merinci, pengurangan pokok piutang diberikan secara bertingkat berdasarkan tahun pajak.

Untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2012 diberikan pengurangan sebesar 75 persen, lalu tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen.

Selanjutnya, tahun 2018 hingga 2022 sebesar 25 persen, tahun 2023 hingga 2025 sebesar 10 persen, dan tahun pajak 2026 sebesar 5 persen jika dibayarkan paling lambat Juni 2026.

Baca juga: Cuaca Kepri hari ini, BMKG: Waspada hujan lebat dan angin kencang

“Sejak tahun 1994, kami mencatat total tunggakan PBB-P2 di Batam mencapai sekitar Rp500 miliar dengan lebih dari 300 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), maka dengan insentif ini kami harap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Raja.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran juga sudah dapat dilakukan secara digital, sehingga lebih mudah dan praktis,” katanya.

Ia menegaskan, PBB-P2 merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kota Batam, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Batam termasuk sembilan kota di Indonesia dengan tingkat kemandirian fiskal yang baik, dengan kontribusi PAD telah melampaui 50 persen dari pendapatan daerah. Ini capaian yang harus terus kita pertahankan,” ujarnya.


Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan: nilai kepesertaan JKN di Kepri tinggi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026