Logo Header Antaranews Kepri

Pengadilan Korsel perberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Kamis, 30 April 2026 11:03 WIB
Image Print
Foto arsip ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Xinhua/HO-NEWSIS/aa.

Istanbul (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu, dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025 terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap News Agency.

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Korsel perberat hukuman eks Presiden Yoon



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026