
Arab Saudi tegaskan angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal dan hukuman penjara

Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, Kamis, warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar 230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.
Kementerian tersebut menekankan bahwa izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji.
Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah.
Sumber: SPA-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saudi: Angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal, tambah penjara
Pewarta : Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
