Logo Header Antaranews Kepri

Arab Saudi tegaskan angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal dan hukuman penjara

Kamis, 7 Mei 2026 12:28 WIB
Image Print
Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA/Citro Atmoko.

Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, Kamis, warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar 230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.

Kementerian tersebut menekankan bahwa izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji.

Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah.

Sumber: SPA-OANA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saudi: Angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal, tambah penjara



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026