
Polresta Tanjungpinang tangkap 4 pelaku operator judi online

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat warga setempat yang berperan sebagai customer service (CS) atau operator judi online diduga jaringan dari negara Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan keempat pelaku berinisial MRH, RA, YAP dan SA itu ditangkap saat mengelola layanan live chat judi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, Selasa.
"Rumah tersebut dialihfungsikan sebagai pusat operasional judi online," kata AKP Wamilik dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Selasa.
Wamilik menyampaikan para pelaku berperan melayani sekaligus membantu pelanggan judi online yang mengalami kendala teknis pada saat mengakses situs tersebut.
Mereka diketahui telah mengelola sedikitnya 12 situs judi online selama lima bulan terakhir atau sejak Desember 2025.
Setiap pelaku menerima upah bulanan sebesar Rp5 juta serta bonus tambahan mencapai Rp11 juta jika bekerja lembur. Dana operasional judi online ini berasal dari seseorang berinisial AS, yang diduga kuat berada di luar negeri.
"Polisi sedang memburu AS, yang bertindak sebagai penyedia dana judi online," ungkap Wamilik.
Kasat Reskrim melanjutkan dari penyelidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini terkoneksi secara internasional, mengingat salah satu pelaku MRH memiliki pengalaman kerja judi online di Kamboja.
Pelaku MRH diduga menjadi otak perekrutan warga lokal setelah kembali dari Kamboja ke Indonesia, lalu membangun tim admin live chat judi online, khususnya di Tanjungpinang.
Keempat pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, berdasarkan UU ITE dan KUHP yang berlaku.
Selain pidana kurungan, para pelaku juga menghadapi tuntutan denda material dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, berupa empat unit laptop, empat ponsel, serta berbagai tangkapan layar aktivitas perjudian turut disita dari lokasi kejadian.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
