
Kejari Batam hentikan 3 kasus lewat RJ dan 1 terkait kepentingan umum

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menghentikan penuntutan tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ/keadilan restoratif), serta satu perkara lainnya demi kepentingan umum setelah para pihak mencapai perdamaian dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, rasa keadilan, serta kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui pendekatan restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum,” katanya saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Priandi menyampaikan keempat perkara tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Sementara proses penghentian penuntutan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan waktu penanganan maksimal tujuh hari.
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 13 Mei: Batam hingga Natuna waspada hujan
Perkara pertama yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif yakni dengan tersangka Roland Pangihutan Maha Als Baba dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban dan tersangka mencapai kesepakatan perdamaian, dengan tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Kedua yaitu tersangka Nur Maini dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban dan tersangka mencapai perdamaian pada tahap penyidikan.
Ketiga dengan tersangka Sabirin Bin Darul Kateni dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka mencapai perdamaian dengan pihak korban.
Kejari Batam juga melaksanakan ekspose penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara atas nama Tersangka Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diganti menjadi Pasal 415 huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Telkom Indonesia bukukan laba bersih sebesar Rp17,8 T
Dalam perkara tersebut, tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, proses perdamaian dan pelaksanaan restorative justice terhadap para tersangka telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, dan fasilitator restorative justice.
Setelah dilakukan penghentian penuntutan, Kejari Batam lakukan kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum bersama Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa (12/5).
“Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, pemulihan hubungan sosial, serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara,” kata Priandi.
Baca juga:
Pemkot Batam fokus bangun RKB atasi kekurangan kelas
Mendikdasmen nilai program PID dan MBG di Batam berjalan baik
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
