Logo Header Antaranews Kepri

MK tegaskan status Jakarta masih jadi ibu kota negara

Rabu, 13 Mei 2026 16:36 WIB
Image Print
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu, bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu "Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.

Terhadap persoalan konstitusional yang didalilkan pemohon dalam UU 3/2022, kata Adies, merupakan ketentuan yang timbul dikarenakan ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ibu kota negara di Indonesia.

Baca juga: KPK temukan upaya pihak eksternal hambat penyidikan kasus Bea Cukai

Dalam hal ini norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”.

Menurut Mahkamah, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan ketentuan yang mengatur perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya keputusan presiden (Keppres) yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.

"Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," kata Adies.

Penetapan demikian juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan uji materiil UU IKN tegaskan Jakarta masih ibu kota negara



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026