Logo Header Antaranews Kepri

KPK sebut Yaqut Cholil sempat bagi 20.000 kuota haji tambahan 2024 sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 15:35 WIB
Image Print
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sempat membagi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 dalam UU tersebut mengatur kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sementara agenda rapatnya, kata dia, adalah mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, serta laporan Menag tentang tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Baca juga: KPK : Yaqut diduga terima uang percepatan haji khusus 2023-2024

Selain itu, dia mengatakan pada 27 November 2023, Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama menyepakati anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan dasar perhitungan kuota dasar dan tambahan, yakni sebesar 241.000.

Kuota 241.000 tersebut dibagi menjadi 92 persen haji reguler atau 221.720, dan delapan persen haji khusus atau 19.280.

Ia juga mengatakan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024 dan mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), masih mencantumkan nilai manfaat sesuai dengan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada November 2023.

Walaupun demikian, dia mengatakan Yaqut membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen sama untuk haji reguler maupun khusus.

Ia mengatakan Yaqut membagi 20.000 kuota haji tambahan tersebut dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut Yaqut sempat bagi kuota haji tambahan 2024 sesuai UU



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026