
Kampus boleh dirikan SPPG sebagai sarana praktik

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebutkan perguruan tinggi boleh memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai wadah teaching factory atau sarana praktik langsung bagi para mahasiswa.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Mendiktisaintek menyebutkan keberadaan SPPG tersebut terintegrasi dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana kampus diharapkan mengambil peran strategis melalui riset dan pengabdian masyarakat.
"Ada beberapa kampus yang membuat SPPG dalam rangka teaching factory, mahasiswa praktik sekaligus diteliti, yaitu kami mempersilahkan kepada kampus-kampus tersebut," kata Mendiktisaintek.
Mendiktisaintek menegaskan pelibatan kampus dalam Program MBG sama halnya dengan dukungan sivitas akademika terhadap proyek-proyek strategis pemerintah lainnya.
Partisipasi kampus dalam ekosistem gizi nasional setara dengan bentuk dukungan riset perguruan tinggi pada program mobil listrik, semikonduktor, hingga tanggul laut raksasa.
Meskipun perguruan tinggi diperbolehkan mendirikan SPPG, Mendiktisaintek Brian menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah paksaan atau kewajiban administratif yang dibebankan kepada pihak rektorat.
"Jadi, kami tidak pernah ada edaran kebijakan bahwa setiap kampus harus mendirikan SPPG, itu tidak pernah ada. Tapi yang kita dorong adalah kependidikan kampus dalam seluruh program-program nasional," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendiktisaintek: Kampus boleh dirikan SPPG sebagai sarana praktik
Pewarta : Sean Filo Muhamad
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
