Logo Header Antaranews Kepri

Rudenim Pusat Tanjungpinang deportasi dua WNA Nigeria akibat overstay

Rabu, 3 Juni 2026 15:26 WIB
Image Print
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena melanggar ketentuan keimigrasian, Kamis (28/5/2026). ANTARA/HO-Humas Rudenim Pusat Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A karena melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian.

Keduanya melanggar batas tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Rakha Sukma Purnama di Tanjungpinang, Rabu.

Rakha menyampaikan kedua WNA telah dipulangkan ke negara asalnya pada 28 Mei 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria.

Ia menyampaikan pelaksanaan deportasi WNA merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian, sekaligus bentuk komitmen dalam mewujudkan program imigrasi untuk rakyat yang menjadi arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Menurutnya, imigrasi untuk rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan yang prima, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

"Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya menyebutkan proses deportasi kedua orang asing itu dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria.

Melalui deportasi ini, tambahnya, Rudenim Pusat Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Rakha.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rudenim Pusat Tanjungpinang deportasi dua WNA Nigeria



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026