Imigrasi Batam deportasi empat WNA langgar aturan izin tinggal

id kepri batam,imigrasi,overstay,izin tinggal,wna

Imigrasi Batam deportasi empat WNA langgar aturan izin tinggal

Petugas Imigrasi Batam bersama WNA yang akan dideportasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Imigrasi Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang telah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

WNA yang telah dideportasi terdiri dari dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India dan satu WNA Kanada.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas / Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam Jefrico Daud Marturia dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.

“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” katanya.

Pada tanggal 17 Juni 2025, kantor Imigrasi Batam mendeportasi satu WNA India berinisial JS yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sudah overstay selama 70 hari di wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.

Baca juga: Disperkimtan Batam rapikan pohon yang ganggu keselamatan pengguna jalan

Selain dideportasi, juga dikenakan penangkalan agar WNA itu untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang menjadi subject of interest oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan.

Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data atau informasi keimigrasian sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025, karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui WNA Tiongkok berinisial FW juga telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia.

Baca juga: Kasus pasien yang meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Batam tegaskan JKN jamin layanan gawat darurat

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal terhadap FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025," katanya.

Pada tanggal yang sama, Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap satu WNA Kanada berinisial DJM. WNA tersebut diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center.

Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan.

Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan dideportasi dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Kejari Batam tetapkan WNA Singapura sebagai tersangka korupsi fasum-fasos

Baca juga: Disperkimtan Batam rapikan pohon yang ganggu keselamatan pengguna jalan

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE