
Tiga eks pejabat BGN jadi tersangka korupsi tata kelola MBG

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga eks pejabat BGN jadi tersangka korupsi tata kelola MBG
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
