Logo Header Antaranews Kepri

KSOP Khusus Batam catat 580 kapal telah kantongi e-Pas Kecil

Jumat, 5 Juni 2026 15:24 WIB
Image Print
Beberapa kapal nelayan penumpang tradisional yang bersandar di pelabuhan rakyat di Sekupang Batam, Kepri. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 580 kapal telah mengantongi dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai identitas dan legalitas kapal hingga Mei 2026.

Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku mengatakan penerbitan e-Pas Kecil dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pemilik kapal.

"Untuk pelayanan e-Pas Kecil kami sesuai permohonan. Ketika permohonan masuk ke sistem, petugas melakukan verifikasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal sebelum dokumen diterbitkan," kata Takwim saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Berdasarkan data KSOP Batam, jumlah penerbitan e-Pas Kecil mencapai 580 dokumen yang terdiri atas 30 dokumen pada 2023, sebanyak 394 dokumen pada 2024, 148 dokumen pada 2025, dan delapan dokumen hingga Mei 2026.

“Baru saja kami terbitkan satu e-Pas kecil kemarin, jadi total di 2026 ada delapan,” katanya.

Takwim menjelaskan bahwa e-Pas Kecil diperuntukkan bagi kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonage (GT) dan berfungsi sebagai surat tanda kebangsaan dan bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah.

KSOP Batam juga terus berkolaborasi dengan Dinas Perikanan untuk memperluas layanan kepada nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau sekitar Batam.

"Biasanya Dinas Perikanan menginformasikan lokasi atau kelompok nelayan yang membutuhkan layanan. Nanti kami turun agar proses pengukuran dan penerbitan dokumen bisa dilakukan secara kolektif sehingga lebih memudahkan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkot Batam dukung usulan bebas visa kunjungan bagi 8 negara dongkrak kunjungan wisman

Untuk mengurus e-Pas Kecil, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, kartu tanda penduduk pemilik kapal, foto kapal terbaru, serta dokumen pembangunan kapal atau surat keterangan dari pembuat kapal.

Selain e-Pas Kecil, KSOP Batam juga telah menerbitkan 139 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 dan 60 mil. Rinciannya sebanyak 124 SKK diterbitkan pada 2024 dan 15 SKK pada 2025.

Berbeda dengan e-Pas Kecil yang diterbitkan berdasarkan permohonan individu, katanya, penerbitan SKK dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang biasanya diusulkan oleh kelompok atau komunitas nelayan.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan SKK 30 maupun 60 mil, peserta diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan.

"Kalau SKK ini, para peserta harus mengikuti pembekalan selama kurang lebih satu minggu. Peserta diberikan pembekalan terkait keselamatan pelayaran, navigasi, hingga tata cara berlayar yang baik dan benar," ujarnya.

Ia menjelaskan SKK 30 dan 60 mil merupakan sertifikat kompetensi resmi yang wajib dimiliki nakhoda atau awak kapal tradisional, kapal layar motor, maupun kapal penangkap ikan sebagai bukti pemahaman terhadap prosedur keselamatan pelayaran.

Takwim berharap semakin banyak pemilik kapal tradisional yang mengurus legalitas kapalnya sehingga aspek keselamatan pelayaran dan kepastian hukum bagi nelayan maupun pelaku usaha maritim dapat terus meningkat.

“Layanan kami gratis dan sesuai permohonan, jadi bisa langsung menghubungi kantor untuk mengurus dokumen, mengikuti sertifikasi dan melengkapi legalitas untuk pemilik dan pengguna kapal di Batam,” tutupnya.


Baca juga: 155 pulau berpenghuni di Kepri sudah diterangi listrik PLN



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026