
Kemendagri: Edi Siswoyo Tetap Pimpinan DPRD Kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kasubdit Penataan Daerah Wilayah I Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendaryanto menegaskan, Edi Siswoyo masih tetap unsur pimpinan DPRD Kepulauan Riau meski sudah berpindah partai dari Demokrat ke Gerindra untuk Pemilu 2014.
"Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Edi Siswoyo belum dicabut, dan itulah sebagai dasar hukumnya." tegas Hendaryanto yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Menurut Hendaryanto, seseorang kehilangan hak atau kewenangannya ketika surat keputusan pengangkatan dirinya dicabut, tidak bisa berdasarkan aturan lain.
"Permasalahan yang sama sangat banyak terjadi saat ini dan sedang diproses oleh Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi meminta Edi Siswoyo tidak duduk di kursi pimpinan atau memimpin rapat, karena sudah pindah partai dan tidak lagi mewakili Partai Demokrat. Nur mengatakan kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik di DPRD Kepri.
Edi Siswoyo juga tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri. Bahkan Edi juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
"Tidak bisa seperti itu, SK pemberhentian adalah sebagai dasar hukumnya," kata Hendaryanto.
Pendapat yang sama juga disampaikan anggota DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional, Yudi Carsana yang mengatakan dasar hukum Edi Siswoyo menduduki jabatan pimpinan DPRD adalah SK Mendagri serta berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD.
"Kalau dikatakan dia sudah tidak di Fraksi Demokrat lagi hingga tidak punya kewenangan sebagai pimpinan itu tidak benar, karena pimpinan DPRD bukan berasal dari fraksi atau utusan fraksi, tetapi dari anggota DPRD," ujar Yudi.
Ditambahkan dia, yang bisa mencabut kewenangan Edi Siswoyo hanyalah SK Mendagri, bukan berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD atau berdasarkan etika, karena anggota DPRD dilantik berdasarkan Undang-Undang.
Sementara itu, Edi Siswoyo yang dimintai tanggapannya mengatakan dirinya tidak masalah kalau dikatakan tidak punya kewenangan lagi sebagai pimpinan dewan.
"Kalau kebijakan itu tepat dan sesuai dengan undang-undang tidak masalah dan saya akan terima," tegas Edi.
Menurut dia, pimpinan DPRD itu kolektif kolegial dan kewenangannya diatur berdasarkan undang-undang serta peraturan pemerintah. "Semua ada aturan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
