
Pemprov Kepri kembali berlakukan WFH setiap Jumat

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, setelah sempat digeser pada Rabu sejak 21 April 2026.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad per tanggal 8 Juni 2026.
"Dengan berlakunya SE Gubernur Kepri, mulai pekan ini WFH ASN kembali dilaksanakan setiap Jumat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Rabu.
Baca juga: RSBP Batam pastikan pekerja dapat layanan pengobatan melalui program JKK
Hendri menyebut penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi terhadap efektivitas kerja ASN serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama pemberlakuan WFH pada hari Rabu.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, Jumat lebih optimal untuk pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkup Pemprov Kepri.
Pada hari tersebut, sambungnya, intensitas rapat, perjalanan dinas, dan kunjungan masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) umumnya lebih rendah.
Kondisi itu memberi ruang bagi ASN untuk fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal melalui sistem digital dan daring.
"Sementara hari kerja Senin hingga Kamis, akan dimaksimalkan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Seluruh OPD tetap beroperasi penuh," katanya.
Hendri turut menegaskan kebijakan WFH ASN bukan berarti libur kerja untuk aparatur negara, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem yang telah dibuat Pemprov Kepri.
Baca juga: BC Batam tindak 54 kasus pada Mei termasuk ballpress dan narkotika
ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melakukan absensi digital (daring) sesuai jam kerja, dan memenuhi target kinerja harian pada aplikasi e-kinerja.
Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam menerapkan manajemen ASN yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kerja serta karakteristik wilayah kepulauan.
"Pelaksanaan WFH ke depan akan terus dimonitor dan dievaluasi agar tujuan utama tetap tercapai, yaitu ASN produktif dan pelayanan publik kepada masyarakat Kepri tetap berjalan optimal," ucap Hendri.
Kepala Diskominfo Kepri menambahkan tujuan utama WFH ASN sebagai langkah efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor OPD yang dapat dihitung secara riil.
Baca juga:
LAN: Latsar CPNS Kepri bentuk ASN profesional
BMKG: Waspada potensi hujan petir di Natuna Rabu pagi ini
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
