Logo Header Antaranews Kepri

DPS Hasil Perbaikan di Karimun 162.820 Orang

Senin, 19 Agustus 2013 20:24 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilu 2014 di daerah ini sebanyak 162.820 orang.

"Jumlah pemilih pada DPS hasil perbaikan menurun dibandingkan jumlah DPS yang kita umumkan sebelumnya, dari 173.070 menjadi 162.820 orang," kata Ketua Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Angka DPS hasil perbaikan tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah pemilih pada Pilkada Karimun 2011 yang tercatat sebanyak 166.818 orang.

"Penurunan jumlah pemilih terbanyak terjadi di Kecamatan Karimun dan Kundur," kata Ahmad Sulton.

Namun demikian, ia mengatakan belum mengetahui persentase penurunan pemilih di masing-masing kecamatan dan penyebabnya.

"Kami belum cek rinciannya karena baru akan dibahas dalam pertemuan dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada Rabu (21/8)," jelasnya.

Pertemuan itu, menurut dia bertujuan untuk merekapitulasi jumlah pemilih secara keseluruhan, termasuk juga untuk mengetahui penyebab penurunan jumlah pemilih.

"Apakah karena ada pemilih ganda, pindah ke daerah lain atau pemilih yang sudah meninggal dunia nanti kita ketahui dari pertemuan itu," ucapnya.

Menurut dia, data pemilih pada DPS hasil perbaikan merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan Pantarlih sejak 10 Juli sehingga keakurasiannya lebih tinggi daripada DPS yang mengacu pada data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

DPS hasil perbaikan, kata dia, diumumkan sampai 23 Agustus 2013 di sekretariat PPS, PPK, kantor desa, dan kelurahan.

Ia berharap warga masyarakat berperan aktif mengecek DPS Hasil Perbaikan untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13 September 2013.

"Bagi yang belum terdaftar, silakan mendaftar di PPS, PPK, kantor lurah atau desa bahkan di KPU," ucapnya.

Partai politik dan caleg, juga ia harapkan untuk proaktif karena paling berkepentingan dengan keakurasian data pemilih.

Pascapenetapan DPT, menurut dia memang masih memberikan kesempatan bagi warga untuk mendaftar yang diakomodasi dalam daftar pemilih tambahan dan pemilih khusus.

"Daftar pemilih tamabahan merupakan daftar pemilih yang pindah dari daerah lainnya, rekapitulasinya dilakukan KPU kabupaten dan penetapannya oleh KPU provinsi," jelasnya.

Sedangkan daftar pemilih khusus, tambah Ahmad Sulton, merupakan data pemilih yang sama sekali belum terdaftar sebagai pemilih di daerah manapun dan diterima sampai hari pemungutan suara.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026