Logo Header Antaranews Kepri

Pansus DPRD Karimun Minta Bupati Hadir

Senin, 19 Agustus 2013 20:43 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Tim Panitia Khusus DPRD Karimun yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012, minta Bupati Karimun, Nurdin Basirun, hadir dalam rapat pembahasan berikutnya.

"Kami memutuskan pada rapat pembahasan berikutnya yang dijadwalkan Senin (26/8) mendatang, Bupati Karimun hadir dalam rapat tersebut," ucap anggota Tim Panitia Khusus DPRD Karimun yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Karimun Tahun Anggaran 2012, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Jamaluddin menjelaskan, sudah berkali-kali rapat dengan Majelis Pertimbangan Tunturan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP TGR) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengunaan anggaran tahun 2012, namun pembahasan temuan tersebut tidak kunjung tuntas karena ketidak hadiran bupati.

Dia memaparkan ada tiga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sangat crusial untuk ditindaklanjuti oleh Tim Panitia Khusus hingga tuntas, karena sudah berdampak terhadap kerugian keuangan negara.

"Pertama tentang pertanggungjawaban penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah lebih kurang sebesar Rp2 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya, kemudian penyertaan modal diluar temuan BPK sebesar Rp1 miliar yang berasal dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2010. Kedua, tentang saldo di kas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Karimun sebesar Rp7,6 miliar yang tidak diketahui secara rinci aliran kasnya. Terakhir tentang kredit macet pinjaman lunak dana bergulir yang diperuntukan bagi usaha kecil dan menengah sebesar Rp12,7 miliar yang sudah berkali-kali menjadi temuan auditor BPK secara berturut-turut sejak tahun 2006 hingga 2011," paparnya.

Lebih lanjutnya dia menuturkan opini Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf yang jelas, tidak menjamin pengunaan anggaran sudah terbebas dari korupsi.

"Buktinya setelah kami tindaklanjuti dengan seksama, satuan kerja perangkat daerah terkait, Sekretaris Daerah selaku penanggungjawab pengunaan anggaran tertinggi dan sekaligus menjabat sebagai Ketua MPTP TGR serta Inspektorat Pengawas Daerah tidak dapat memaparkan hingga tuntas tiga temuan yang sudah berdampak terhadap kerugian keuangan negara," tuturnya.

Hal yang sama sebelumnya juga diucapkan oleh Ketua Tim Panitia Khusus LPP APBD Karimun Tahun Anggaran 2012, Ady Hermawan, bahwa opini WTP yang diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun, tidak menjamin bahwa dalam pengunaan anggaran 2012 bebas dari perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Opini WTP itu diberikan hanya untuk sebatas tata kelola, tidak menjamin pengunaan anggaran bebas dari penyelewengan," katanya.

Hukum

Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, mengatakan masalah penyertaan modal pada BUMD Perusahaan Daerah sudah sangat layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Pertanggungjawaban penyertaan modal tersebut lebih kurang sebesar Rp2 miliar, benar-benar tidak dapat diyakini kebenarannya. Kemudian ditambah lagi dengan penyertaan modal diluar temuan BPK sebesar Rp1 miliar yang juga tidak diketahui peruntukannya," katanya.

Dia menjelasnya rincian pengunaan anggaran untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah.

Menurut Jamaluddin, berdasarkan temuan BPK, sebesar Rp1,4 miliar digunakan untuk pembayaran pembatalan kontrak dengan PLN, kemudian sebesar Rp200 juta digunakan untuk membiayai surat perintah perjalanan dinas direksi Perusda dan Rp100 juta digunakan untuk pembelian laptop. Sedangkan anggaran yang digunakan untuk penyertaan modal diluar temuan sebesar Rp1 miliar digunakan untuk pembayaran kontrak dengan pihak ketiga yang tidak diketahui peruntukannya.

Kemudian tentang saldo di kas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Karimun sebesar Rp7,6 miliar, disajikan tanpa disertai dengan perhitungan ilmu akutansi dengan baik, yakni tanpa pemaparan secara rinci aliran kasnya.

Dirinya curiga tentang tidak adanya penjelasan aliran dana tentang saldo di kas Badan Layanan Umum Daerah RSUD.

"Ada unsur kesengajaan direksi di RSUD untuk melakukan penyelewengan dana, karena saldo tanpa aliran kas jelas akan menutupi pendapatan rilnya," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tentang temuan kredit macet yang sebelumnya pada temuan BPK sejak tahun 2006 hingga 2011 sebesar Rp12,7 miliar, pada temuan BPK tahun 2012 nilai nominalnya sebesar Rp11,7 miliar, namun BPK tetap memberikan opini WTP karena Pemkab Karimun secara rinci dapat menyajikan data debitur bermasalah, meski pinjamannya sampai saat ini belum dapat tertagih.

"Harusnya hal itu tidak perlu terjadi, karena Pemkab Karimun bisa saja meminta pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun sebagai penagih kredit macet," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026