Logo Header Antaranews Kepri

Dispenda Batam Robohkan Belasan Baliho Caleg

Minggu, 25 Agustus 2013 14:37 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, segera merobohkan belasan baliho milik calon anggota legislatif DPRD Batam dan DPRD Kepri yang menyalahi aturan dan terpasang di penjuru kota.

"Hari Rabu (28/8) kami akan robohkan beberapa baliho yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Jefriden usai Halal Bihalal Muspida Batam, Minggu.

Tiga dari belasan baliho yang akan dirubuhkan yaitu milik Caleg Partai Golkar Alfan Suhairi yang terpasang di seberang Hotel Vista, di tengah jalan Tiban Kampung dan di pinggir jalan Tiban arah Sekupang.

"Ada juga caleg-caleg lain, tapi yang saya ingat betul, tiga milik Alfan Suhairi," kata dia.

Menurut dia, baliho Alfan Suhairi diletakkan di tempat yang salah. Satu yang terletak di depan Hotel Vista terletak di pinggir jalan, namun baliho sampai memakan badan jalan. Begitu pula yang terletak di sekitar Tiban Kampung, dipasang di median jalan dan baliho sampai ke badan dua jalur jalan arah Sekupang dan sebaliknya. Sedang baliho yang dipasang di Tiban Baru menutupi baliho milik orang lain.

Ia membantah ada pengaruh politik hingga tiga baliho milik Alfan Suhairi diturunkan. "Tidak ada unsur itu. Dia itu abang saya," kata dia.

Senada dengan Jefriden, Kasi Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam Dicky Indramuliawan menyatakan banyak pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran, letak dan bahan rangka yang tersebar pada beberapa titik di Batam yang akan menjadi target penertiban.

"Jaraknya setidaknya 50 meter dari simpang empat sehingga tidak akan mengganggu pandangan pengguna jalan. Reklame juga tidak boleh dipasang di tempat umum seperti sekolah, masjid, gereja, kantor pemerintah," kata Dicky.

Menurut dia, reklame 3x4 meter hanya diizinkan dipasang di jalan dengan ROW 200, ROW 100, ROW 70, ROW 50, ROW 35, dan ROW 30.

"Tapi pemasang harus memberikan uang jaminan Rp500 ribu untuk satu titik yang akan digunakan oleh tim terpadu untuk membongkar jika caleg atau partai tidak membongkar saat tahap pemilu memasuki hari tenang," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026