
Kemenhut akan Revisi Tata Hutan Lindung Batam

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Kehutanan akan membiayai pengukuran tata batas sebagai upaya lanjutan dalam merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lebih dari 60 persen wilayah Batam sebagai hutan lindung.
"Kementerian yang membiayai tata batas, jumlahnya Rp5 miliar," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam Suhartini usai rapat koordinasi bersama Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani di Batam, Selasa.
Menurut dia, penyusunan tata batas yang dibiayai langsung untuk Kementerian Kehutanan merupakan bentuk persetujuan Kementerian untuk merevisi SK.
Penyusunan tata batas akan disesuaikan dengan identifikasi lahan yang dilakukan masing-masing pemerinah kabupaten kota yang ada di Kepri.
"Kami yang menyusun, lalu menyerahkan ke provinsi untuk kemudian diserahkan ke Kementerian," kata Suhartini.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menargetkan seluruh pemerintah kabupaten kota menyelesaikan identifikasi lahan sebelum 30 September 2013 agar bisa langsung diajukan ke Kemenhut.
"Tim teknis kehutanan provinsi dan kabupaten kota bekerja intens sampai akhir bulan. Menyusun usulan kepada menteri kehutanan, mana yang menggunakan tata batas, yang pada akhirnya melahirkan perubahan-perubahan terkait keputusan 463 (SK Menteri No.463-red)," kata Gubernur.
Selain itu pemerintah Kepri juga akan segera menindaklanjuti Dampak Penting Cakupan Luas Strategis (DPCLS) yang sudah diputuskan Menteri Kehutanan untuk disampaikan ke DPR RI agar segera disetujui.
"Kami sudah cari waktu. Minggu depan pertemuan dengan Komisi IV DPR," kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga meminta Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaya mengusulkan status lahan Rempang Galang agar diputihkan dari hutan buru atau hutan lindung.
"Kami usulkan Pulau Relang diturunkan statusnya agar bisa digunakan," kata dia.
Usulan pengalihan fungsi Hutan Rempang, kata dia, agar bisa dimanfaatkan untuk investasi, mengingat keterbatasan lahan di Batam.
"Alasannya keterbatasan lahan di Batam. Di sana (Pulau Rempang-red) ada lahan, ini demi pertumbuhan ekonomi. Investasi bergantung pada ketersediaan tanah," kata dia.
Selain Batam, Gubernur juga meminta Bupati Bintan Anshar Ahmad mengajukan surat perubahan status daerah resapan air di Bintan karena daerah itu sudah dihuni masyarakat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
