Bakamla dan Kemenhut cegah pengiriman kayu olahan ilegal di Batam

id kayu olahan ilegal, penyelundupan kayu olahan, bakamla RI, kemenhut, polhut kepri, dermaga sagulung, kota batam, kepri

Bakamla dan Kemenhut cegah pengiriman kayu olahan ilegal di Batam

Tim gabungan KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI dan Polhut Kementerian Kehutanan Kepri mengecek muatan kayu yang diangkut KM AAL Delima yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepri, Sabtu (6/9/2025). ANTARA/HO-Bakamla RI.

Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan mencegah pengiriman ratusan balok kayu olahan ilegal dari Selat Panjang, Riau menuju Batam, Kepulauan Riau.

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan upaya pencegahan itu dilakukan olah unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 bersama Polisi Hutan (Polhut) Kemenhut Kepri saat melaksanakan Operasi Yudhistira-II/25 di Perairan Kepri.

"Kapal yang diamankan bernama KM AAL Delima, didapati hendak memindahkan muatan kayu olahan ke truk di Dermaga Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/9)," kata Yuhanes.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan keterangan berdasarkan manifest tertulis muatan kapal berisi 344 batang kayu rimba campuran, 99 batang kayu meranti yang tidak ditempeli ID barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah.

Pada saat penindakan itu, lanjut dia, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengamankan anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk kepentingan penyidikan.

"Kondisi kapal ini tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Muatan kapal berdasarkan dokumen seharusnya Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Olahan. Tapi yang tertera surat keterangan hasil hutan kayu bulat tidak sesuai dengan muatan," ujar Yuhanes.

Saat ini para ABK dan kapten kapal telah diperiksa sebagai saksi oleh polhut. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tim gabungan sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung.

Tim akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Hasil analisa penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan yang seharusnya menggunakan blanko kayu bulat.

Serta terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pihak yang diamankan ABK kapal 4 orang, statusnya masih pendalaman. Rencananya hari ini akan ada pendalaman kepada agen," kata Yuhanes.

Penyidik dari Polhut Kepri, katanya menambahkan, saat ini masih mendalami kemana kayu olahan tersebut akan dijual.


Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE