
Legislator Pecatan PAN Tidak Berhak Terima Gaji

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Burhanudin tidak memiliki hak menerima gaji maupun pendapatan lainnya yang bersumber dari anggaran daerah sejak diberhentikan oleh Gubernur Kepulauan Riau HM Sani, kata pengamat politik, Suradji, yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Raja Ali Haji, Rabu.
"Surat keputusan Gubernur Kepri itu memiliki kekuatan hukum sehingga Burhanudin tidak berhak mendapat gaji, tunjangan maupun fasilitas apa pun yang bersumber dari anggaran daerah, meski DPRD Tanjungpinang belum melaksanakan keputusan itu," tambahnya.
Menurut dia, dugaan penyelewengan anggaran dapat terjadi jika Burhanudin yang telah dipecat Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang itu menerima gaji, tunjangan maupun fasilitas lainnya yang membebani anggaran daerah.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan sekitar dua bulan lalu itu serta merta menghilangkan kewajiban Burhanudin untuk melakukan reses maupun kegiatan lainnya yang menyangkut kepentingan DPRD Tanjungpinang.
Selain itu, lanjut dia, Burhanudin dinilai tidak berhak menyandang jabatan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sejak Gubernur Kepri memberhentikannya.
"Kan sudah jelas diberhentikan oleh Gubernur Kepri, meski Heri Suharto, pengganti Burhanudin belum dilantik DPRD Tanjungpinang," ujarnya.
Suradji menyatakan, DPRD Tanjungpinang tidak memiliki alasan maupun hak untuk menghambat pelantikan Heri Suharto. Ia menyesalkan kinerja DPRD Tanjungpinang yang terkesan lambat dalam menindaklanjuti keputusan Gubernur Kepri tersebut.
"Kinerja DPRD Tanjungpinang dalam banyak hal memang lemah, termasuk menindaklanjuti pergantian antarwaktu yang sudah jelas-jelas ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Sementara itu Ketua PAN Tanjungpinang Firdaus menilai DPRD Tanjungpinang menghambat pergantian antarwaktu terhadap Burhanudin.
"Kami merasakan itu, karena Gubernur Kepri HM Sani sekitar dua bulan lalu sudah mengeluarkan keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Burhanudin. DPRD Tanjungpinang tidak memiliki hak untuk tidak melaksanakan keputusan Gubernur Kepri," kata Firdaus.
Burhanudin sudah melakukan upaya hukum terhadap keputusan PAN Tanjungpinang, tetapi kalah. Karena itu sudah tidak ada lagi alasan bagi DPRD Tanjungpinang menghambat PAW terhadap Burhanudin.
Ia menduga DPRD Tanjungpinang memiliki kepentingan politik terhadap permasalahan itu sehingga pelantikan terhadap Heri Suharto, caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota pada Pemilu 2009, yang menggantikan Burhanudin tidak dilaksanakan hingga sekarang. Sikap DPRD Tanjungpinang itu, kata dia, sama saja menghambat hak Heri Suharto untuk menjabat sebagai anggota legislatif.
Seharusnya, kata dia, DPRD Tanjungpinang bersikap profesional dan taat terhadap ketentuan yang berlaku dalam menangani permasalahan itu. Sikap DPRD Tanjungpinang ini dapat menimbulkan preseden buruk pelaksanaan demokrasi dan supremasi hukum.
"Kami memahami mungkin berat memberhentikan Burhanudin, karena dia sudah dua periode menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. Tetapi dalam melaksanakan ketentuan, hubungan pertemanan harus dipisahkan jika ingin bersikap profesional," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
