Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam Harapkan Peranan Industri Baja Nasional

Jumat, 13 September 2013 17:09 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Widjaja berharap industri baja nasional PT Krakatau Steel berperan dalam penyediaan bahan industri perkapalan di kawasan bebas Batam.

"Jika perusahaan baja dalam negeri seperti Krakatau Steel memiliki persediaan di Batam maka harga baja untuk industri kapal bisa lebih murah jika dibanding harus mengimpor melalui Singapura," kata Mustofa di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini sebagian "plat" baja untuk industri perkapalan di Batam masih diimpor karena belum ada perusahaan dalam negeri yang memiliki persediaan di Batam.

"Saya yakin jika Krakatau Steel bisa membangun sarana di Batam, harga baja untuk perkapalan akan lebih murah," kata dia.

Mustofa mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir perkapalan menjadi industri terbesar di Batam meski hanya ada beberapa perusahaan besar yang masuk.

"Jumlahnya sekitar 90 perusahaan, meski yang besar hanya tiga sampai empat saja. Namun secara keseluruhan menjadi industri terbesar di Batam dan salahsatu terbesar di Indonesia," kata Mustofa.

Ia mengatakan, saat ini hanya tersisa sedikit lahan yang bisa digunakan untuk industri perkapalan mengingat hanya sebagian perairan di Batam yang memiliki perairan cukup dalam.

"Kami mendorong agar perusahaan baja nasional berperan dan memanfaatkan kondisi yang ada di Batam. Agar industri perkapalan dan baja semakin berkembang," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), As Natio Lasman di Batam, Kamis (12/9) mengatakan industri perkapalan berpeluang menghasilkan limbah yang mengandung zat radio aktif dari pembersihan kapal (sand blasting).

"Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah Batam untuk melakukan pengawasan. Pada beberapa waktu lalu ditemukan 1.000 kantung limbah yang diduga mengandung radioaktif yang bisa mengakibatkan radiasi," kata dia.

Ia mengatakan, sekitar 600 kantong dinyatakan masih aman, sementara 400 lainnya masih terus diperiksa untuk menentukan kadar radioaktifnya.

"Jika yang 400 kadarnya diatas ambang batas, maka pemerintah daerah harus menyedikan tempat penyimpanan yang dalam 20-30 tahun tidak digunakan untuk fasilitas umum lain," kata Natio. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026