Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Bahas Raperda Pengelolaan Sampah

Rabu, 25 September 2013 07:30 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa menggelar rapat bersama satuan kerja perangkat daerah terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami mengundang Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pertambahan serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Karimun untuk membahas dan menyempurnakan klausul-klausul dalam Raperda Pengelolaan Sampah," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Karimun Zulfikar di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Zulfikar mengatakan, pembahasan raperda tersebut sudah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan fokus tata kelola sampah yang bisa didaur ulang sehingga tidak hanya meningkatkan kebersihan, tetapi juga tidak mencemari lingkungan.

"Raperda ini berbeda dengan Perda Kebersihan karena secara spesifik memuat tentang pengelolaan sampah yang berbanding lurus dengan tingkat kebersihan guna mewujudkan Karimun sehat," kata dia.

Ia menjelaskan, peningkatan sarana dan prasarana juga menjadi topik pembahasan, seperti sarana pengangkutan dan termasuk juga penataan tempat pembuangan akhir di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

"TPA Sememal akan diperluas seiring dengan meningkatnya produksi sampah akibat peningkatan jumlah penduduk," ucapnya.

Ia mengungkapkan kemungkinan untuk mempelajari tata kelola sampah di daerah yang sukses mendaur ulangnya menjadi barang bernilai ekonomis.

"Contohnya di Bandung yang sukses mendaur ulang sampah sehingga berorientasi pada kelestarian lingkungan. Tapi, kami akan lihat dulu ketersediaan anggaran untuk mempelajari tata kelola sampah di sana," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penekanan untuk menyosialisasikan pentingnya mengelola juga menjadi pembahasan sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Sosialisasi ke masyarakat penting, tapi harus didukung sarana prasarana. Kalau sarana prasarana tidak ada, kesadaran masyarakat juga tidak berarti apa-apa sehingga mereka membuang sampah sembarangan," tuturnya.

Ia berharap ranperda yang merujuk pada UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah itu segera disahkan pada Oktober mendatang.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Kebersihan dan Pertamanan Karimun, produksi sampah, khususnya di Pulau Karimun Besar mencapai 100 ton per bulan.

Sampah tersebut ditampung di TPA Sememal yang luasnya sekitar 2,5 hektare.

"75 persen sampah tidak bisa didaur ulang karena terkendala sarana prasarana. Dengan adanya perda ini diharapkan daur ulang sampah menjadi lebih optimal," kata Kepala Badan Kebersihan dan Pertamanan Karimun Faisal Taufik.

Faisal mengatakan, pemulung masih menjadi andalan untuk mengumpulkan sampah yang bisa didaur ulang, kemudian pemanfaatan sampah untuk pupuk kompos bagi pertanian dan perkebunan. (Antara)

Editor: Kaswir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026