Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Amankan 37 Tersangka Narkoba

Selasa, 1 Oktober 2013 20:32 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau mengamankan 37 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan mengungkap 28 kasus dalam Operasi Antik Seligi 2013 yang digelar sejak 2 September 2013.

"Selama kurun waktu tersebut ada 28 kasus narkotika yang sudah terungkap dari berbagai kota/kabupaten di Kepri dengan total 37 orang tersangka yang terjaring. Kami juga menyita barang bukti 92,84 gram shabu dan ganja 11,6 kg, 6,23 gram heroin serta setengah butir pil ekstasi," kata Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad di Batam, Selasa.

Dalam operasi tersebut, kasus terbanyak ditemukan di Batam dan ditangani Polresta Barelang dengan jumlah 13 kasus narkotika dan 15 tersangka.

Selanjutnya, Polres Natuna 3 kasus dengan lima tersangka, Polres Tanjungpinang tiga kasus dengan tiga tersangka, Polres Karimun dua kasus dengan empat tersangka, serta Polres Bintan sebanyak satu kasus dengan dua tersangka.

"Selain menetapkan 37 tersangka, kata dia, petugas juga mengamankan 40 orang yang positif menggunakan narkoba," kata dia.

Agus mengatakan untuk pengguna sudah kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk menjalani rehabilitasi.

Polda Kepri, kata dia, akan terus menggiatkan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang selama ini sudah meresahkan dan menjadi ancaman di masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri Benny Setiawan mengatakan peredaran narkoba di Kepri termasuk yang tertinggi di Indonesia, karenanya BNN Kepri terus berupaya menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak pemuda menjauhi narkoba.

Benny mengatakan penyuluhan untuk menjauhi narkoba dilakukan melalui berbagai kegiatan masyarakat, agar mudah diterima.

"Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kepri sebesar 4,3 persen dari total penduduk Kepri atau sekitar 44.941 warga terindikasi penyalahguna narkoba. Ini harus dicegah dan diatasi," kata dia.

Ia mengatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus didukung semua pihak sesuai dengan Inpres No 12 tahun 2011 yang menyebutkan Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk turut melakukan kegiatan P4GN di lingkungannya masing-masing. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026