
DPRD Karimun Gagal Tengahi Sengketa Pekerja Granit

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau gagal menengahi sengketa pekerja dengan perusahaan tambang granit PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) terkait mogok kerja menuntut peningkatan status kontrak menjadi permanen.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Raja Bakhtiar, Kamis di Gedung DPRD itu, tidak membuahkan kesepakatan karena pihak perusahaan bersikeras melanjutkan sengketa dengan 47 pekerja yang mogok selama 4 hari, terhitung 12 September 2013, ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Tujuan kami mengundang rapat untuk musyawarah mufakat. Tapi, kalau perusahaan memutuskan ke PHI, percuma saja rapat ini," kata Raja Bakhtiar.
Ia menyayangkan keputusan manajemen memberhentikan para karyawan itu melalui PHI karena akan menambah angka pengangguran.
Wakil Ketua DPRD Rasno dan Ketua Komisi A Jamaluddin yang turut hadir dalam rapat itu juga menyayangkan pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu tidak melahirkan kesepakatan.
"Kalau memang perusahaan tidak mendengar saran dewan, maka mulai saat ini jangan sampai muncul persoalan serupa. Kami tidak mau lagi menengahinya," ucap Rasno dengan nada kecewa.
Jamaluddin mengatakan tahap negosiasi memang belum final sehingga karyawan memutuskan mogok kerja. "Yang tidak menganut azas musyawarah mufakat itu orang asing. Sangat disayangkan kalau pihak perusahaan bersikeras seperti itu," kata Jamaluddin.
Sementara itu, Asisten Direktur PT KDH Indra Gunawan, dalam rapat itu mengatakan keputusan melanjutkan ke PHI karena manajemen dirugikan dengan aksi mogok kerja itu.
"Kami tidak bisa menerima karena kerugian yang kami alami sudah banyak. Ini keputusan manajemen," kata dia.
Kuasa hukum KDH Febriana Sembiring menambahkan aksi mogok kerja 47 pekerja itu ilegal sehingga mereka dikatakan mangkir.
"Sesuai perjanjian, kontrak kerja mereka itu ada yang dua atau tiga bulan, sudah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang membolehkan dua atau tiga kali kontrak. Tapi demo kemarin itu tidak sah, mangkir. Kita sudah bujuk bermacam cara, tapi tetap saja mogok," katanya.
Sebagian kecil yang mogok itu, kata Febriana adalah karyawan permanen yang akan dipelajari pelanggarannya. Sedangkan yang berstatus kontrak, kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang.
"Kita lihat dulu aturannya, yang jelas mereka akan diberi sanksi," katanya.
Aksi mogok itu, kata dia lagi, menimbulkan kerugian terhadap perusahaan tambang granit yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat tersebut.
"'Loading' (pemuatan granit ke kapal) tidak bisa, dalam empat hari itu ada beberapa kapal sudah sandar. Kita juga kena pinalti karena barang tidak sampai sesuai jadwal, alat berat juga sewa," tuturnya.
Dalam rapat itu, seorang pekerja Yusri menangis mendengar keputusan perusahaan yang melanjutkan kasus mogok kerja itu ke PHI.
Yusri yang turut berunjuk rasa menuntut status permanen pada Rabu (2/10), dipapah teman-temannya setelah rapat ditutup Raja Bakhtiar.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
