Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur: Luas Kampung Tua Tanjunguma 55,8 Hektare

Kamis, 24 Oktober 2013 22:50 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menegaskan luas kampung tua Tanjunguma 55,8 hektare, sesuai dengan SK Wali Kota Batam No. 105 tahun 2004.

"Ketetapan hukum SK Wali Kota itu sudah kuat, luas kampung tua Tanjunguma 55,8 hektare sesuai SK Wali Kota," kata Gubernur di Batam, Kamis.

Pernyataan Gubernur itu terkait sengketa lahan antara warga Tanjunguma dengan Badan Pengusahaan Batam. Warga Tanjunguma mengklaim tanah ulayat di daerah itu 108 ha, sedangkan BP Batam sudah mengalokasikan sebagian lahan itu untuk kepentingan penanaman modal.

Meski menurut Gubernur SK Wali Kota tentang Kampung Tua itu sudah kuat di mata hukum, namun ia mengatakan masih menunggu kajian dari BP Batam.

"Nanti akan kami lihat hasil kajian BP Batam. Saya sudah minta dikaji dan besok akan diserahkan BP Batam," kata pria yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang membawahi BP Batam.

Sambil menunggu hasil keputusan BP Batam, Gubernur meminta seluruh warga tenang dan menjaga situasi kota agar tetap kondusif mengingat Batam adalah tujuan investasi dunia.

Dikonfirmasi apakah sudah ada penanam modal yang bereaksi negatif terhadap kericuhan Tanjunguma, ia mengatakan belum ada investor yang menanyakannya.

"Tidak ada. Demo tidak hanya terjadi di Batam, di tempat (kawasan industri-red) lain juga ada demo," kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan pemerintah provinsi tetap memprioritaskan masalah kampung tua Tanjunguma agar segera selesai dan tidak meluas ke daerah ulayat lain.

Sebelumnya, Rabu (23/10), unjuk rasa warga Tanjunguma berakhir ricuh setelah warga merusak kawat besi, pagar dan kaca di kompleks perkantoran BP Batam. Polisi terpaksa menembakkan puluhan gas air mata untuk membubarkan warga.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026