
Zonasi Laut Untungkan Masyarakat

Pembagian wilayah tangkap atau zonasi di perairan laut akan sangat menguntungkan masyarakat karena zonasi wilayah perairan bertujuan tidak hanya untuk melindungi biota laut tapi meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Zonasi sebagai kawasan konservasi pada hakekatnya bukan melarang tapi mengatur mana yang boleh ganggu atau tidak," ujar Kepala Bidang Pengelolaan dan Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepri DR Eddiwan.
Ia menyampaikan sosialisasi dalam penyuluhan pembangunan kawasan zonasi perairan laut dalam kunjungannya ke kawasan pulau-pulau terpencil dan kawasan pesisir Kepri.
Menurut dia, ada tiga kawasan perairan laut yang strategis unggul dan potensial yakni kawasan terumbu karang, kawasan hutan bakau dan kawasan sigres atau lalang laut.
"Melindungi laut harus ada kesepakatan tidak bisa sendiri-sendiri harus ada yang jaga dan urus serta harus ada komitmen bersama maka laut terjaga," kata pakar bio teknologi ini.
Ia menjelaskan, untuk menjaga laut idealnya ada mekanisme, ada pedoman dan ada undang-undang kelautan dan perikanan.
Eddiwan mencontohkan pemanfaatan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi kelangsungan lingkungan merupakan pelanggaran.
"Manfaatkan sumberdaya laut dengan alat tangkap yang beradab, ramah lingkungan agar lingkungan laut tidak rusak," ujar Eddiwan di hadapan ratusan warga Pulau Serasan, Natuna yang menghadiri penyuluhan pembangunan kawasan.
Menurut dia, walau sumberdaya perikanan dapat diperbaharui namun ada aturan untuk melindungi suatu biota laut seperti banyak orang yang memburu ikan karena telurnya seperti ikan dingkis atau terubuk.
Padahal, lanjut dia, pada tiap ekor ikan yang bertelur itu terdapat sekitar 100 ribu butiran telur yang berarti 100 ribu pula bibit ikan baru. Sedangkan, pada udang yang bertelur diperkirakan tiap ekornya terdapat telur 1 juta udang baru. Jika telur-telur ikan itu terus diburu maka bukan tidak mungkin ikan jenis tertentu akan langka
"Selamatkan ikan saat dia bertelur jangan ganggu dengan alat tangkap yang berbahaya bagi lingkungan seperti bom. Itu sebabnya perlu zonasi laut," katanya.
Menurut dia, zonasi laut ada daerah awal atau zona inti sebagai wilayah perlindungan biota laut yang berada dikawasan pantai dan zona dua yang merupakan zona tangkapan.
"Ini model untuk kelola laut. Aturanini ada dalam UU Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang," ungkap Eddiwan.
Ia menjelaskan, kawasan konservasi perairan merupakan daerah perlindungan laut. Konservasi dapat berjalan baik apabila melibatkan masyarakat.
Dicontohkannya Pulau Serasan yang memiliki fanorama bahari yang indah dan menjadi habitat penyu. Kawasan ini sangat baik dibangun dengan cara konservasi laut dimana masyarakat dilibatkan dalam pengelolaannya dengan berbasis bisnis agar ekonomi masyarakat terangkat.
"Pulau Serasan kawasan yang indah tapi susah akses transportasinya. Jaga sumberdaya alam daerah ini jangan sampai rusak," ujar Eddiwan seraya menambahkan dalam kunjungannya ke Serasan bersama anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Natuna, H. Sofian Syamsir pihaknya meresmikan tempat penangkaran penyu.***
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
