Status Lahan Dinilai Krusial bagi Investasi Anambas

id Status,Lahan,Krusial,Investasi,Anambas,wisata

Status Lahan Dinilai Krusial bagi Investasi Anambas

Keindahan wisata bahari Desa Mengkait, Kabupaten Kepulauan Anambas (antarakepri.com/Radja)

Anambas (Antara Kepri) - Kejelasan status lahan di Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai paling krusial dalam pengembangan investasi terutama mendukung program pariwisata di kepulauan tropis yang dinobatkan terindah di Asia.

“Status lahan persoalan paling krusial dan penting disajikan untuk kebutuhan investasi di kabupaten ini,” demikian Konsultan Mason Group, Christoper Mason, dalam acara penyusunan proposal pengembangan pariwisata yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Tarempak Beach, Anambas, Rabu.

Menurutnya, semua promosi potensi wisata yang dilakukan Pemkab harus diimbangi ketersedian lahan, baik milik perorangan atau milik pemerintah daerah yang tidak bermasalah dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Potensi semua orang sudah tahu. Kita bilang Anambas bagus, indah dan sebagainya. Tapi kalau investor datang, hal pertama yang ditanyakan adalah status lahan yang akan dikelola,” ujarnya .

Hal yang sama juga dikatakan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Wisata, Kenneth Gibson Sihombing.

Gibson mengatakan status lahan memang perlu menjadi prioritas utama. Pasalnya kerap Investor terpaksa “balik kanan” karena status lahan yang tidak jelas.

Apalagi jika menyangkut lahan, menurut Gibson, investor lebih tertarik menganut sistem "public private partnership" yang artinya investor tidak membeli lahan, namun bekerja sama dengan pemiliknya melalui mekanisme yang disepakati bersama-sama.

"Sekarang investor tidak mau beli lahan. Mereka cenderung memilih bekerja sama dengan pemilik lahan. Kalau lahannya tidak jelas, nanti seperti kejadian di beberapa daerah, pemda bilang lahannya milik pemda, tapi setelah investor turun langsung ke lapangan, tampak plang nama yang menyebutkan tanah tersebut milik keluarga tertentu. Ketidakjelasan seperti ini yang bikin investor balik kanan," terang Gibson .

Jika kepemilikan lahan sudah jelas, maka investor lebih mudah bekerjasama dengan pemilik lahan. Jika lahan yang ditawarkan milik pemerintah, maka bisa diadakan kerja sama dalam bentuk saham untuk periode 30 tahunan, dan kemudian mereka akan hengkang dan selanjutnya diserahkan kembali ke pemda melalui Perusahaan Daerah (Perusda).

“Pengelolaannya bersama, kalau tanah milik Perusda, maka bisa kerjasama dalam bentuk kepemilikan saham. Biasanya sistemnya itu "build operate and transfer" dan jangka waktunya 30 tahun. Setelah itu tanahnya dikembalikan lagi ke Pemda,” jelas Gibson

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH juga sependapat, menurutnya status lahan bisa dikategorikan menjadi hal krusial yang harus segera diselesaikan.

Dikatakanya bahwa kepemilikan lahan 99 persen masih berada di tangan masyarakat Anambas

“Soal lahan ini memang penting untuk ditemukan titik terangnya. 99 persen lahan di Anambas ini bisa dikatakan masih milik masyarakat,” katanya.

Haris menegaskan ini merupakan tugas dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) untuk melakukan pendekatan kepada pemilik lahan, agar bersedia bekerja sama memberikan lahannya untuk dikelola untuk investor pariwisata.

“Ini harus dicermati. Memang benar, investor tertarik dengan daerah ini, lalu berkeinginan untuk berinvestasi di sebuah pulau, tapi tidak bisa dinegosiasikan dengan pemilik lahan akan jadi masalah juga. Alhasil investor tidak jadi menanamkan modal di sini. Karenanya Disparbudpora coba mulai konsentrasi mendekati masyarakat terkait masalah ini,” ucapnya.

Mengenai RTRW, Haris mengaku bahwa Pemkab Anambas sudah berhasil memutihkan pulau-pulau kecil yang sudah diplot pemda untuk kawasan pariwisata.

“Kemarin memang ada beberapa pulau kecil yang kita rencanakan menjadi area pariwisata, ternyata menurut SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013, masuk kategori hutan yang tidak boleh dikelola. Tapi melalui tim kita, sudah berhasil kita putihkan dan tidak ada masalah lagi,” kata Haris. (Antara).

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE