
DPRD Akan Panggil Distamben Pertanyakan Izin KG

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau, akan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi untuk mempertanyakan izin kontrak karya PT Karimun Granite yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
"Tadi ketua DPRD memerintahkan kami untuk memanggil Kepala Distamben. Surat panggilan itu paling lambat akan kami kirimkan Jumat pekan ini sehingga rapat dengar pendapat bisa terlaksana pada 2 atau 3 Desember 2013," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Jamaluddin mengatakan, pemanggilan Kepala Distamben Karimun bertujuan untuk mempertanyakan izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) yang diperpanjang pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2018.
"Kami ingin tahu apakah pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin kontrak karya itu. Hal ini kami pertanyakan karena pemerintah daerah terkesan mendiamkan perpanjangan izin tersebut," katanya.
Selain memanggil Distamben, kata dia lagi, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan juga akan memanggil Badan Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan penambangan granit tersebut.
"Izin amdal-nya bagaimana? apakah sudah sesuai dengan ketentuan, namun yang jelas izin kontrak karya PT KG kami nilai menyalahi aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan perpanjangan izin kontrak karya PT KG menyalahi Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa izin pertambangan mineral galian C bukan logam merupakan kewenangan daerah. Jadi, tidak seharusnya pemerintah pusat memperpanjang izin kontrak karya dengan alasan perusahaan tersebut terhenti beroperasi selama tiga tahun karena tersandung kasus hukum pada 2009," tuturnya.
Perpanjangan izin kontrak karya itu, menurut dia patut dipertanyakan dan terkesan janggal karena sudah ada aturan bahwa perizinan tambang galian C sebagaimana diatur dalam undang-undang sudah menjadi kewenangan daerah.
"Kami patut mempertanyakan bahkan ada kesan perpanjangan kontrak karya itu sarat dengan gratifikasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar dengan tegas meminta Kementerian ESDM meninjau serta mencabut perpanjangan izin kontrak karya perusahaan tersebut.
"Kami tidak mempersoalkan perusahaannya, tapi izinnya. Silakan beroperasi, tapi izinnya diserahkan ke daerah," katanya.
Perpanjangan izin kontrak karya PT KG, katanya, telah menimbulkan kerugian daerah berupa pajak sebagai implementasi pelimpahan kewenangan perizinan bahan tambang galian C bukan logam ke daerah.
"Daerah kehilangan PAD mencapai miliaran rupiah setiap tahun dengan diperpanjangnya izin kontrak karya itu. Ini sama saja dengan 'menjarah' kekayaan alam daerah karena tidak memberikan kontribusi bagi daerah," katanya.
Ia mengaku telah meminta Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi dan Badan Lingkungan Hidup, Dispenda dan SKPD terkait lainnya untuk mempertanyakan perizinan PT KG.
"Kami ingin dinas terkait menjelaskan masalah perizinan dan amdal perusahaan tersebut," katanya.
Informasi dihimpun, PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak sekitar 70-an di lahan seluas sekitar 1.750 hektare.
Perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi sejak 2009, setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina.
Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya, sedangkan satu lainnya jadi tahanan kota.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
