
BP Batam: Kemendag Belum Keluarkan RIPH 2014

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Perdagangan RI belum mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam untuk 2014 meski ada delapan importir mengajukannya.
"Sudah ada delapan importir mendapat hak akses ke kementerian, namun belum mendapatkan izin impor produk hortikultura 2014," kata Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini BP Batam masih menunggu keluarnya pengumuman Kementan untuk importir yang mendapat RIPH.
"Kami berharap sebelum akhir Desember 2013, Kementan sudah mengeluarkan berapa importir yang mendapat RIPH sehingga segera bisa memasukkan barang untuk memenuhi kebutuhan kawasan bebas Batam," kata dia.
Produk hortikultura kawasan bebas hanya bisa digunakan di Batam dan tidak boleh untuk memenuhi kebutuhan diluar kawasan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Kepri Harry Azhar Azis menilai RIPH untuk Batam tidak lagi harus diurus di Kementan.
"Untuk daerah perdagangan dan pelabuhan bebas, RIPH seharusnya tidak ada lagi. Pemahaman di antara kementerian, belum sama terhadap FTZ," kata dia.
Inti perdagangan bebas, kata dia, semua yang masuk Batam, Bintan dan Karimun, harus bebas, kecuali yang dilarang.
"Tapi, ini kok masih ada intervensi menteri lintas sektoral. Seharusnua sudah tidak usah diurus di kementerian lagi," kata Harry.
Sebelumnya, Kasubdit Perdagangan BP Batam Barlian mengungkapkan pada 2013 importir produk hortikultura hanya satu yang mendapat izin memasok dari luar negeri untuk Batam.
Sementara untuk 2014, delapan importir sudah mempunyai hak akses untuk masuk pelayanan di Kemendag.
Pengajuan izin dan kuota impor hortikultura sendiri, sudah ditutup 25 November 2013. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
