
Fraksi PAN Pertanyakan Tahun Jamak RSUP Kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Fraksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan alokasi anggaran kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau yang akan kembali menggunakan sistem tahun jamak.
"Ada yang aneh karena akan dilaksanakan melalui sistem tahun jamak. Apakah pembangunan rumah sakit yang sebelumnya melalui sistem tahun jamak, dapat kembali dilakukan mulai 2014 dengan sistem yang sama?" kata Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Yudi Carsana, di Tanjungpinang, Senin.
Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri dibangun melalui sistem tahun jamak pada tahun 2007-2010. Pembangunan RSUP Kepri hanya dilakukan mulai lantai 1-4, sedangkan untuk pembangunan lantai 5-8 dilanjutkan tahun 2014 hingga 2015.
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan RSUP Kepri sebesar Rp92 miliar. Pemerintah Kepri melaksanakan kegiatan itu selama dua tahun.
"Pada 2014 dialokasikan anggaran Rp40 miliar, sisanya pada tahun 2015," ujarnya.
Yudi mengemukakan, Fraksi Amanat Nasional tidak meresponsnya, meski sudah dialokasikan dalam APBD 2014 yang disahkan pada Senin (16/12).
Fraksi Amanat Nasional menekankan agar rencana pembangunan lanjut RSUP Kepri dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Jika hal itu dilarang Kemendagri, maka seharusnya tidak dilaksanakan.
"Kami serahkan permasalahan itu kepada Kemendagri. Hal itu perlu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
