Anggota DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang

id Ismail thomas tersangka, kejaksaan agung, jampidsus kejagung, komisi I dpr ri, fraksi PDIP,korupsi

Anggota DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung  pada Selasa, menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.
 
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai 15 Agustus hingga 3 September 2023.
 
"Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa malam.
 
Ketut menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.
 
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," kata Ketut.
 
Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.
 
Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.
 
Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang.
 
Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu.
 
Ismail Thomas disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.
 
 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan anggota DPR Ismail Thomas tersangka kasus tambang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE