
DKPP Jadwalkan Sidang Etik KPU Karimun Selasa

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisoner KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5).
"Saya baru dihubungi oleh staf DKPP pusat bahwa sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Karimun akan dilaksanakan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Tim Pemeriksa DKPP Kepulauan Riau Razaki Persada yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Razaki mengatakan, selain sidang kode etik tehadap lima komisioner KPU Karimun, DKPP juga menjadwalkan pada hari yang sama sidang kode etik terhadap salah seorang anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang saat ini kasusnya juga ditangani pihak Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana pemilu.
"Sidang DKPP terhadap komisioner KPU Batam dan Baharuddin dilaksanakan di Tanjungpinang," ujar Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.
Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan menambahkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Karimun tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, Zulfan Efendi.
"Terlapor dinilai oleh pelapor arogan dan juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Karimun, hingga pelapor merasa dirugikan saat rekapitulasi perolehan suara," kata Indrawan.
Menurut Indrawan, selain dilaporkan caleg PKB itu, KPU Karimun juga dilaporkan oleh Panwaslu Karimun ke DKPP karena dugaan pelanggaran kode etik dan tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwaslu.
"Selain dinilai tidak kooperatif, KPU Karimun saat rekapitulasi sempat mengatakan akan menaggung semua resiko yang timbul," ujar Indrawan.
Dijelaskan Indrawan, saat rekapitulasi perolehan suara, Panwaslu Karimun merekomendasikan untuk melihat kembali formulir C1 di dua TPS yang menjadi keberatan caleg PKB Zulfan.
"Pelapor Zulfan mengatakan dengan tidak dibukanya oleh KPU formulir C1 di dua TPS itu, dirinya dirugikan hingga kalah dua suara dari caleg internal partainya sendiri," jelas Indrawan.
Sementara anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin disidangkan oleh DKPP karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang yang sudah diprosesnya.
Baharuddin diduga sengaja membawa lari berkas pemeriksaan petugas PPS Tanjung Ayun Sakti itu hingga anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya tidak bisa melaporkan ke Polres Tanjungpinang hingga perkara pidana pemilu tersebut kedaluwarsa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
