Data Palsu CPNS Bisa Seret Bupati Karimun

id cpns,pegawai,honorer,karimun,pidana,bupati,manipulasi,data

Karimun (Antara Kepri) - Data palsu untuk pemberkasan calon pegawai negeri sipil ke Badan Kepegawaian Nasional dapat menyeret Bupati Karimun ke ranah hukum, kata Ketua LSM Payung Mahkota Karimun, Andri Supandi.

"Jika masih ditemukan sejumlah honorer kategori dua (K II) dari 49 honorer yang telah dinyatakan lulus verifikasi menjadi calon pegawai negeri sipil mengunakan data palsu untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka Bupati Karimun, Nurdin Basirun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bisa dipidana," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Andri Supandi menjelaskan berdasarkan Bab 1, Pasal 1 butir 5, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota.

"Meski demikian bupati terkait proses verifikasi honorer tersebut bisa melimpahkan kewenangannya pada pihak lain di lingkungannya, karena itu saya menyebutkan bahwa bupati selaku PPK maupun pihak yang menerima kewenangan untuk menjadi PPK bisa dipidana," jelasnya.

Kemudian menurut dia, berdasarkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014, menyebutkan bahwa SPTJM dari honorer K II yang diusulkan untuk memperoleh NIP-nya harus dapat dipastikan kebenaran dan keabsahannya dan apabila tenyata kemudian hari ada dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Andri mengaku sebelumnya dirinya bersama dua rekannya yakni ketua LSM Kopari, Henry Aris Baowle dan ketua LSM PIkad, Hidayat Akhtiar telah menyampaikan sanggahan tentang dugaan terjadinya manipulasi data honorer kategori II di Karimun pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN Regional XII dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya ketiga ketua LSM itu, secara resmi juga melaporkan kasus itu ke Mabes Polri tanggal 18 April 2013 dan Polres Karimun pada tanggal 22 April 2013.

"Sebelumnya berkas pengaduan masyarakat yang kami himpun dalam surat No: 006/SK-2LSM/IV/2013, April lalu, secara resmi sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Polres Karimun. Kami berharap dalam waktu dekat kasus manipulasi data honorer kategori II tersebut diusut hingga tuntas oleh polisi, dan seluruh pelaku yang terlibat tanpa kecuali diseret ke hadapan hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah mereka lakukan, namun apa daya hingga kini kasus tersebut belum kunjung tuntas," ucapnya.

Dia mengatakan hasil investigasi pihaknya dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

"Sebanyak 103 dari 151 honorer yang tercatat dalam daftar tenaga K II, hasil validasi data dari BKN, terindikasi melakukan manipulasi data," ucapnya.

Namun, kata dia, pihak Pemkab Karimun terus melakukan verifikasi hingga akhir April lalu dan tetap mengumumkan bahwa sebanyak 49 honorer K II dinyatakan lulus verifikasi.

Berdasarkan daftar normatif tenaga honorer kategori II hasil validasi data BKN tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.

Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, Kamarullazi menyatakan bahwa ke-49 nama honorer K II meski telah dinyatakan lulus segera akan diajukan NIP nya ke BKN.

"Akan tetapi sebelum pengajuan NIP kami lakukan, masing-masing honorer harus melengkapi berkas-berkas sesuai aturan, salah satunya membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Dia mengatakan langkah tersebut akan diikuti oleh PPK dari masing-masing instansi juga akan membuat SPTJM bermaterai.

"Saat ini pembuatan SPTJM masih dalam proses, begitu juga SPTJM dari kepala daerah," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE